Tahukah anda sekarang perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) sudah sangat mudah. dapat dilakukan dimanapun dan kapapun secara online.yang harus anda punyai hanyalah SIM lama, KTP Aktif , Email Aktif dan No Handphone sendiri
Ini lah tahapan nya sebagai berikut:Buka website www.korlantas.polri.go.id
![]() |
Pilihlah pendaftaran SIM ONLINE yang paling tengah lalu anda klik readmore sehingga anda akan terhubung pada
selanjutnya anda tinggal mengisi satu persatu pilihan diatas
1. Pendaftaran SIM Online
isilah data-data diatas sesuai dengan data diri anda.
2. Informasi Pendaftaran
cari dan isi nama POLDA yang tertera sesuai dengan SIM anda
3. Kirim Ulang Email Konfirmasi
Ingat Email yang ada tulis harus aktif karena anda akan dikakukan verifikasi lewat Email,
Pada kolom panduan pengguna terdapat 3 panduan yang harus kita save. ke tiga panduan tersebut tata cara untuk melakukan perpanjangan SIM Online.
setelah anda melakukan pengisian data data tersebut secara benar bawa surat konfirmasi seperti KTP dan 2 Fotocopy KTP, Surat Keterangan Sehat dari Dokter beserta SIM lama yang akan anda perpanjang ke SATPAS yang anda pilih pada pendaftaran.dan jangan lupa anda membawa berkas anda untuk diverifikasi oleh petugas Polisi, lalu anda akan diminta melakukan pembayaran.
setelah anda melakukan pembayaran anda akan menerima Nomor Antrian untuk difoto, sidik jari dan tandatangan
Lebih MUDAH DAN PRKATIS kan......
selamat mecoba
(KORLANTASPOLRI)





